1. Profil PT KAI
  2. Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan
  3. Struktur Organisasi
  4. Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang
  5. Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan

    Maksud dan Tujuan Perusahaan

    Sesuai yang tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 65 tanggal 9 Agustus 2008, Maksud dan Tujuan Perusahaan :
    Melakukan usaha di bidang transportasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsi-prinsip Perseroan Terbatas.

    Tugas dan Fungsi Perusahaan

    Tugas :
    1.Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
    2.Menjadi alat Pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
    3.Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat.
    4.Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
    5.Membantu dalam pengembangan usaha kecil.
    6.Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain 

    Fungsi :

    Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Perusahaan, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakannya

    Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Perusahaan.

    Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.

    Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Perusahaan.


  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dinyatakan dalam Akta Nomor 278 tanggal 31 Desember 2021, yang laporan pemberitahuannya telah diterima dan tercatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0494898 tanggal 31 Desember 2021, dan Perubahan Susunan Pengurus terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 277 tanggal 31 Desember 2021, yang laporan pemberitahuannya telah diterima dan tercatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Kota Bandung.

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



  7. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

    Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
    1. Kegiatan usaha utama Perusahaan sebagai berikut:
    a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan:
    1) Konstruksi Gedung lainnya;
    2) Konstruksi jalan rel;
    3) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass;
    4) Konstruksi Terowongan;
    5) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi;
    6) Instalasi Listrik;
    7) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api;
    8) Aktivitas Stasiun Kereta Api.

    b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
    1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
    2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
    3) Angkutan jalan rel untuk barang;
    4) Angkutan jalan rel perkotaan;
    5) Angkutan jalan rel wisata.

    c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya.
    d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
    e. Aktivitas konsultasi transportasi.
    f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
    g. Kegiatan penunjang pendidikan.
    h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
    i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
    j. Angkutan multimoda.
    k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
    l. Pendidikan lainnya swasta.
    m. Pendidikan kesehatan swasta.
    n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
    o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
    p. Usaha jasa pertambangan.
    q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
    r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

    2. Kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
    a. Pergudangan dan penyimpanan.
    b. Aktivitas cold storage.
    c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.
    d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
    e. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
    f. Aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau.
    g. Angkutan melalui saluran pipa.
    h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
    i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
    j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
    k. Aktivitas pengolahan data.
    l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
    m. Konstruksi Gedung Hunian.
    n. Konstruksi Gedung Perkantoran.
    o. Konstruksi Gedung Perbelanjaan.
    p. Konstruksi Gedung Penginapan.
    q. lnstalasi Mekanikal.
    r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
    s. Periklanan.
    t. Aktivitas klinik swasta.
    u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
    v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
    w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
    x. Konstruksi gedung kesehatan.
    y. Penyiapan lahan.
    z. Museum yang dikelola swasta.
    aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
    ab. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses bisnis Perseroan.


  8. Profil Direksi
    Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Direksi


    1. Direktur Utama
    2. Direktur Niaga
    3. Direktur Operasi
    4. Direktur Pengelolaan Prasarana
    5. Direktur Pengelolaan Sarana
    6. Direktur Keselamatan dan Keamanan
    7. Direktur SDM & Umum
    8. Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha
    9. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

  9. Profil Komisaris

  10. Profil Singkat Pejabat Struktural

  11.  Profil Singkat Pegawai

  12. Gambaran Umum Unit Kerja