PT KAI selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam setiap pengoperasian kereta api melalui berbagai standar yang telah diterapkan.

Regulasi yang mengatur tentang prosedur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
  3. Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/LL.507/VII/2/KA-2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kondisi Darurat Di Wilayah Stasiun, Depo, Balai Yasa, Dan Dalam Perjalanan Kereta Api.