PT KAI selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam setiap pengoperasian kereta api melalui berbagai standar yang telah diterapkan.
Regulasi yang mengatur tentang prosedur keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api yaitu:
- Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
- Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/LL.507/VII/2/KA-2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kondisi Darurat Di Wilayah Stasiun, Depo, Balai Yasa, Dan Dalam Perjalanan Kereta Api.