Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang terbuka, profesional, dan responsif. Pelayanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan perusahaan yang bersifat publik.

 

Pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan prinsip memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Masyarakat dapat memperoleh layanan informasi publik melalui beberapa sarana berikut:

 

  • Website PPID KAI – akses informasi publik yang telah tersedia secara berkala, serta merta, dan setiap saat

  • Permohonan Informasi Online – pengajuan permohonan informasi melalui formulir digital

  • Email Layanan PPID – penyampaian permohonan informasi secara elektronik

  • Layanan Tatap Muka – pelayanan langsung di kantor PPID sesuai jam operasional

  • Media komunikasi resmi perusahaan