Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan standar pengumuman informasi untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, dan transparan.

Standar ini menjadi pedoman dalam proses penyampaian informasi kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi perusahaan. Pelaksanaan pengumuman informasi mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kategori Informasi yang Diumumkan

Pengumuman informasi publik oleh PPID dilakukan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:

Informasi Berkala
Informasi yang diumumkan secara rutin dalam periode tertentu, seperti profil perusahaan, laporan kinerja, laporan tahunan, serta informasi program dan kegiatan perusahaan.

Informasi Serta Merta
Informasi yang harus diumumkan segera apabila berpotensi memengaruhi kepentingan masyarakat atau berkaitan dengan kondisi yang memerlukan perhatian publik secara cepat.

Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh publik setiap waktu melalui layanan informasi yang disediakan oleh PPID.

Media Pengumuman Informasi

Pengumuman informasi publik disampaikan melalui berbagai media resmi perusahaan, antara lain:

  • Website resmi PPID

  • Portal digital perusahaan

  • Media komunikasi resmi perusahaan

  • Sarana publikasi lainnya yang relevan

 

Melalui standar ini, PPID berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi dan pengelolaan yang baik, sehingga informasi yang diterima masyarakat bersifat akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.