KAI menyampaikan informasi publik mengenai penanganan perlintasan sebidang serta penegakan keselamatan operasional dan perlindungan petugas lapangan.
Poin-poin penting terkait penanganan perlintasan sebidang dan perlindungan petugas lapangan mencakup:
1. Penanganan 320 Titik Perlintasan
Sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026, KAI menutup 225 perlintasan liar, menutup 29 perlintasan terdaftar tidak dijaga, mempersempit 65 titik akses, dan menormalisasi 1 perlintasan demi meminimalkan potensi kecelakaan.
2. Perlindungan Petugas Perlintasan (JPL)
KAI memproses hukum kasus penganiayaan terhadap petugas JPL 227 Leuwigoong Garut yang diserang saat mengamankan melintasnya KA Serayu. KAI menegaskan bahwa prosedur penutupan palang dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan wajib dihormati.
3. Keselamatan di Jalur Kereta
Masyarakat diimbau untuk selalu mendahulukan perjalanan KA, tidak menerobos palang, serta tidak melakukan aktivitas apapun (bermain/konten) di area jalur kereta api.
Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan memerlukan kedisiplinan serta kepatuhan dari seluruh pihak.