PT KAI tidak memiliki Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa, karena pada sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 belum ada putusan yang menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka.