1. Profil PT KAI
    2. Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan
    3. Struktur Organisasi
    4. Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang
    5. Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan

      Maksud dan Tujuan Perusahaan
      Sesuai yang tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 65 tanggal 9 Agustus 2008, Maksud dan Tujuan Perusahaan :
      Melakukan usaha di bidang transportasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsi-prinsip Perseroan Terbatas.

      Tugas dan Fungsi Perusahaan
      Tugas :
      1.Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
      2.Menjadi alat Pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
      3.Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat.
      4.Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
      5.Membantu dalam pengembangan usaha kecil.
      6.Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain 

      Fungsi :
      1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Perusahaan, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakannya
      2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Perusahaan.
      3. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.
      4. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Perusahaan.


    6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
      Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah melalui Akta Nomor 04 tanggal 2 Februari 2026 mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0033324 tanggal 4 Februari 2026 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0030297 tanggal 4 Februari 2026 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.KN., Notaris di Jakarta Selatan.

      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



    7. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
      Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
      1. Kegiatan usaha utama Perusahaan sebagai berikut:
      a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan:
      1) Konstruksi Gedung lainnya;
      2) Konstruksi jalan rel;
      3) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass;
      4) Konstruksi Terowongan;
      5) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi;
      6) Instalasi Listrik;
      7) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api;
      8) Aktivitas Stasiun Kereta Api.

      b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
      1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
      2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
      3) Angkutan jalan rel untuk barang;
      4) Angkutan jalan rel perkotaan;
      5) Angkutan jalan rel wisata.

      c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya.
      d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
      e. Aktivitas konsultasi transportasi.
      f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
      g. Kegiatan penunjang pendidikan.
      h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
      i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
      j. Angkutan multimoda.
      k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
      l. Pendidikan lainnya swasta.
      m. Pendidikan kesehatan swasta.
      n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
      o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
      p. Usaha jasa pertambangan.
      q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
      r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

      2. Kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
      a. Pergudangan dan penyimpanan.
      b. Aktivitas cold storage.
      c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.
      d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
      e. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
      f. Aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau.
      g. Angkutan melalui saluran pipa.
      h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
      i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
      j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
      k. Aktivitas pengolahan data.
      l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
      m. Konstruksi Gedung Hunian.
      n. Konstruksi Gedung Perkantoran.
      o. Konstruksi Gedung Perbelanjaan.
      p. Konstruksi Gedung Penginapan.
      q. lnstalasi Mekanikal.
      r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
      s. Periklanan.
      t. Aktivitas klinik swasta.
      u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
      v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
      w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
      x. Konstruksi gedung kesehatan.
      y. Penyiapan lahan.
      z. Museum yang dikelola swasta.
      aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
      ab. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses bisnis Perseroan.

    8. Informasi jangka waktu pendirian perusahaan
      Sesuai dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 2 tanggal 1 Juni 1999, bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperoleh status Badan Hukum sebagai Perusahaan Perseroan sejak Akta ditandatangani dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

    9. Informasi Permodalan
      Kebijakan manajemen atas struktur modal berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tahun 2008 Pasal 18 ayat 1 tentang Perubahan  Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk  keperluan penghitungan Pajak Penghasilan. Adapun dasar perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 169 Tahun 2015 tentang  Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

      Dalam menyusun kebijakan atas struktur modal Perseroan membuat penyesuaian dengan memperhatikan dinamika ekonomi, kebutuhan modal masa depan, profitabilitas baik masa sekarang maupun yang akan datang, perkiraan arus kas operasi, estimasi belanja modal, proyeksi peluang investasi yang strategis, dan karakteristik risiko aset yang mendasari.  Manajemen secara berkala mengevaluasi struktur permodalan dengan mempertimbangkan risiko, biaya modal, serta kebutuhan pendanaan jangka pendek dan panjang. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas  keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Informasi struktur modal KAI di tahun 2025 beserta perbandingannya dengan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

      110_U1c1bWIzSnRZWE5wSUZCbGNtMXZaR0ZzWVc0Z01qQXlOU0JoZFdScGRHVms=  

    10. Informasi Pemegang Saham
      Berdasarkan Akta Nomor 04 Tanggal 2 Februari 2026, susunan Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Negara Republik Indonesia sebanyak 261.687 (dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tujuh) lembar Saham Seri A Dwiwarna, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya senilai Rp261.687.000.000 (dua ratus enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan PT Danantara Asset Management (Persero) sebanyak 25.907.056 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu lima puluh enam) lembar Saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar RP1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga keseluruhannya senilai Rp 25.907.056.000.000 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh enam juta rupiah), sehingga keseluruhannya sebanyak 26.168.743 (dua puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) dengan nominal Rp26.168.743.000.000 (dua puluh enam triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah).
             
       110_U1c1bWIzSnRZWE5wSUZCbGNtMXZaR0ZzWVc0Z01qQXlOZz09 

 

  1. Profil Direksi

  2. Profil Komisaris

  3. Profil Singkat Pimpinan Struktural

  4. Profil Singkat Pegawai

  5. Gambaran Umum Unit Kerja

  6. LHKPN

    Komisaris

    Direksi 

    Corporate Deputy Director

    Kepala Daerah 

    Vice President 

    Manager 

  7. Informasi hasil penilaian auditor eksternal dan lembaga pemeringkat lainnya

    Hasil penilaian auditor eksternal

    Hasil Assessment GCG
    Berdasarkan hasil self assessment GCG untuk kinerja tahun 2024 PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan nilai skor 93,590 dengan predikat kategori Sangat Baik, dimana dibandingkan hasil assessment untuk tahun 2023 mengalami peningkatan dari nilai skor 93,563. Hal ini menunjukan bahwa manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap berkomitmen atas implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya dan secara berkelanjutan melakukan perbaikan-perbaikan dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Secara rinci hasil dari penilaian atau evaluasi atas penerapan GCG kinerja tahun 2024 sebagai berikut ini:

    110_tabel_hasil_asesmen_gcg_2024 


  8. Informasi Sistem Alokasi dan Remunerasi Komisaris dan Direksi

    Penentuan besaran remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah hak dari pemegang saham yang dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan formulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, dengan perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

    Dalam proses penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Komisaris bersama dengan Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kajian serta evaluasi terhadap jumlah dana remunerasi yang akan diberikan. Hasil kajian dan evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada RUPS untuk ditelaah kembali hingga akhirnya disahkan setelah mencapai kesepakatan. Adapun indikator penetapan remunerasi yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan, serta fasilitas tetap ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti skala usaha, tingkat kompleksitas usaha, laju inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan, sesuai dengan batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  9. Informasi Mekanisme Penetapan Komisaris dan Direksi

    Perseroan menjalankan proses nominasi bagi calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/ MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

    Calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi diusulkan melalui Dewan Komisaris dengan dibantu oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Seseorang yang akan ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus telah dinyatakan memenuhi persyaratan formal, persyaratan materiil, serta persyaratan lainnya, dan lulus dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  10. Informasi Kasus Hukum yang Berdasarkan Undang -Undang Terbuka Sebagai Informasi Publik 

    Bahwa pada tahun 2025 di PT Kereta Api Indonesia (Persero) terdapat satu informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka setelah melalui sidang sengketa informasi, yaitu mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  11. Informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang

  12. Informasi penggantian akuntan auditor keuangan perusahaan

    Pada 31 Desember 2025 di KAI terdapat penggantian akuntan yang mengaudit laporan keuangan perusahaan, yang semula Endang Tirtana, Arnanto, Raizal Arifin, Ernesto, dan Amalia Setyani menjadi Endang Tirtana, Arnanto, Raizal Arifin, Ahmad Zakie Mubarok, Taofil Muhammad. Perubahan susunan Komite Audit Perseroan dimaksud berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. 

  13. Informasi perubahan tahun fiskal perusahaan

    Pada tahun 2024 tidak terdapat perubahan tahun fiskal perusahaan dari tahun sebelumnya, yaitu tetap tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

  14. Informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi

    Penugasan Pemerintah

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) merupakan salah satu proyek penugasan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

    Pembangunan proyek KCJB dilakukan melalui skema kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok. Penyelenggara proyek dari Pemerintah Indonesia terdiri dari konsorsium beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Wika), PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga. Secara proporsional, KCIC dimiliki Beijing Yawan HSR Company Limited (konsorsium BUMN Tiongkok) sebesar 40 persen dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan konsorsium BUMN Indonesia sebesar 60 persen.

    Susunan konsorsium PSBI sesuai Perpres Nomor 107 Tahun 2015, PT Wijaya Karya Tbk menjadi sponsor utama sekaligus inisiator. Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (25 persen), PT Perkebunan Nusantara VIII (25 persen) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (12 persen).

     

    Sejak keluarnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, KAI ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

     

    Proyek KCJB masuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Biaya total proyek KCJB mencapai 7,27 miliar dollar AS atau setara Rp 108,14 triliun. Dalam perjalanannya, pembangunan KCJB mendapatkan bantuan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 sebesar Rp4,3 miliar dan Rp Rp3,2 triliun pada 2022.


    KCJB adalah layanan KA Cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara yang akan beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/h, memiliki jalur sepanjang 142,3 km dengan 13 terowongan dan akan melayani 4 Stasiun yaitu Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar. Untuk meningkatkan konektivitas, KA Cepat relasi Jakarta-Bandung akan terkoneksi dengan LRT Jabodebek, KA Feeder, Commuter Line Bandung Raya, Bus Rapid Transit, Shuttle, dan Taksi.

     

    Proyek KCJB menggunakan teknologi transportasi yang pertama kalinya ada di Asia Tenggara, dengan spesifikasi tipe kereta yang akan dioperasikan adalah CR 400AF dengan tegangan listrik sebesar 25Kv 50Hz, sedangkan tenaga yang dibutuhkan mencapai 9.750 kW. Kecepatan maksimum kereta ini mencapai 400 kilometer/jam. Beban angkut mencapai 17 ton per excel. Panjang rangkaian mencapai 208 meter.

     

    KA Cepat terdiri dari Kereta Inspeksi dan Kereta Penumpang. Kereta Inspeksi berfungsi untuk memeriksa jaringan kelistrikan, persinyalan, komunikasi, dan kondisi jalur Kereta Api Cepat, memiliki ciri khas berupa badan kereta yang berwarna kuning. Kereta Penumpang berfungsi untuk melayani penumpang yang di dalamnya terdapat fasilitas tempat duduk hingga 601 penumpang.

     

    Terdapat 11 rangkaian Kereta Penumpang KA Cepat yang telah tiba seluruhnya di Indonesia. 1 rangkaian Kereta Penumpang KA Cepat terdiri dari 8 kereta dengan total panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu First Class di kereta 1 & 8, Business Class di kereta 7, dan sisanya adalah Premium Economy.

     

    First Class memiliki 18 tempat duduk berwarna abu-abu dengan susunan 2-1, berbahan kursi faux leather, berbordir batik mega mendung. Business Class memiliki 28 tempat duduk berwarna merah dengan susunan 2-2, berbahan faux leather, bermotif laser cut batik mega mendung. Premium Economy memiliki 555 tempat duduk berwarna abu-abu dan biru dengan susunan 3-2, berbahan suede, bermotif printing batik mega mendung. Konfirgurasi tempat duduk setiap kelas dibuat berbeda untuk menciptakan kenyamanan di kelasnya.



    Proyek LRT Jabodebek

    Proyek LRT Jabodebek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

    Sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2016, yang kemudian dilakukan perubahan dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2015 dan Nomor 49 Tahun 2017, mengatur bahwa KAI adalah penyelenggara sarana dan penyelenggara prasarana (pembangunan oleh PT Adhi Karya), serta sistem e-ticketing. Pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan Prasarana melalui APBN melalui PT KAI.

     

    Proyek LRT Jabodebek merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang dikerjakan oleh anak bangsa hasil kolaborasi dengan PT INKA sebagai penyedia sarana, PT LEN sebagai penyedia sistem persinyalan, PT Adhi Karya sebagai kontraktor, dan Pemda terkait yang mensupport integrasi angkutan moda.

     

    Setelah dilakukan serangkaian uji coba operasional terbatas bersama penumpang, LRT Jabodebek diresmikan oleh Presiden Repbulik Indonesia Ir. Joko Widodo pada 28 Agustus 2023 di Stasiun Cawang.

     

    Seluruh operasi LRT Jabodebek dilakukan secara otomatis tanpa masinis, menggunakan sistem Communication-Based Train Control (CBTC) dengan Grade of Automation (GoA) level 3. Sistem yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia.

     

    Nantinya LRT Jabodebek akan beroperasi sebanyak 560 perjalanan dalam sehari pada hari kerja, dengan headway atau waktu tunggu kedatangan kereta rata-rata 3-6 menit.

     

    LRT Jabodebek dengan biaya pembangunan sebesar Rp32,5 triliun ini memiliki 18 stasiun, yaitu Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Pancoran, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat, dan Jati Mulya.

     

    Stasiun LRT Jabodebek memiliki keunggulan dari sisi akses, karena terintegrasi dengan berbagai moda transportasi umum. Misalnya Stasiun Dukuh Atas, lokasinya berada di dekat Stasiun KRL Sudirman, Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Stasiun KA Bandara BNI City, halte Transjakarta, serta berbagai moda transportasi lainnya. Stasiun Halim juga terintegrasi dengan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dekat dengan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

    Lokasi operasi LRT Jabodebek seperti pada gambar berikut:


      

    Kewajiban Pelayanan Umum atau Subsidi
    Kewajiban Pelayanan Umum/Publik atau disebut juga dengan PSO (Public Service Obligation) merupakan subsidi dari Pemerintah karena adanya perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga yang ditetapkan Pemerintah agar pelayanan produk atau jasa terjamin dan terjangkau oleh publik.


     

         15. SK Komite Audit
         16. Piagam Internal Audit
         17. Piagam Komite Audit
         18. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi