KAI menyampaikan informasi publik mengenai realisasi pengembalian bea tiket (refund) 100% bagi pelanggan KA Jarak Jauh terdampak serta pembaruan data korban per 28 April 2026.

Poin-poin utama kebijakan layanan dan penanganan korban mencakup:

1. Realisasi & Kebijakan Pengembalian Bea Tiket (Refund)
Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket KA Jarak Jauh telah diproses refund penuh (100% di luar bea pesan).

Kategori Terdampak: Pembatalan berlaku bagi kelambatan/penundaan >1 jam, perubahan rute, tidak menggunakan kereta pengganti/moda lanjutan, serta mencakup tiket PP, tiket connecting, dan layanan KAI Group dalam satu booking code.

Opsi Perjalanan: Pelanggan yang beralih ke kereta pengganti kelas sama/lebih tinggi tidak dikenakan biaya tambahan. Jika perjalanan terhenti di tengah rute dan moda lanjutan tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan penuh.

Batas Waktu & Pencairan: Pengajuan refund dilayani hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan, dengan estimasi pencairan dana maksimal 1x24 jam. Bea bagasi juga dikembalikan penuh.

2. Kanal Pengajuan Pembatalan

Loket Stasiun: Verifikasi boarding pass / e-boarding (pencairan tunai atau transfer).

Contact Center 121: Verifikasi kode booking dan identitas (pencairan via transfer).

Aplikasi Access by KAI: Khusus perjalanan yang dibatalkan langsung oleh perusahaan.

3. Pembaruan Data Korban (Per 28 April 2026 Pukul 13.26 WIB)
Tercatat total korban mencapai 15 orang meninggal dunia (dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi) dan 88 orang luka-luka (dalam perawatan di sejumlah rumah sakit).

4. Pernyataan Belasungkawa & Komitmen Layanan
VP Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf terbuka, serta memastikan penanganan korban dan pemenuhan hak-hak pelanggan berjalan optimal.

Pembaruan ini mempertegas komitmen KAI dalam mengutamakan transparansi pemulihan operasional serta kepastian penanganan hak pelanggan dan korban terdampak.