KAI menyampaikan informasi publik mengenai imbauan pentingnya menjaga sterilitas jalur kereta api serta pengawasan intensif terhadap aktivitas masyarakat di sekitar rel demi menjamin keselamatan perjalanan selama momen libur panjang.
Poin-poin utama keselamatan dan penanganan mencakup:
1. Evaluasi Data Kejelakaan & Lokasi Rawan
Data KAI periode Januari–April 2026 mencatat 293 kejadian temperan. Mayoritas insiden (212 kejadian atau 72,35%) terjadi di sepanjang lintas KA di luar stasiun dan perlintasan sebidang, seperti permukiman, persawahan, dan perkebunan. Sisanya terjadi di perlintasan sebidang (69 kejadian) dan area stasiun (12 kejadian).
2. Objek Terdampak & Peran Pengawasan Keluarga
Dari total kejadian temperan, hampir 60% (175 kejadian) melibatkan manusia, diikuti sepeda motor (48), mobil (33), hewan (20), kendaraan berat (11), dan material lain (6). KAI secara khusus mengimbau para orang tua untuk melarang dan mengawasi anak-anak agar tidak menjadikan area rel sebagai tempat bermain.
3. Bahaya Pembakaran Sampah & Asap di Dekat Rel
Masyarakat diimbau tidak membakar sampah atau rumput kering di kawasan lintasan. Asap pembakaran berisiko mengganggu jarak pandang masinis, sementara percikan api membahayakan lingkungan dan operasional perkeretaapian.
4. Aspek Hukum & Ancam Pidana
Ketentuan larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2007 pasal 181 ayat (1), dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sesuai Pasal 199 bagi siapapun yang melanggar.
Imbauan ini mempertegas komitmen KAI untuk terus menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus melindungi publik dari potensi bahaya yang mematikan.
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta
Menikmati Libur Panjang dengan Aman, KAI Ajak Masyarakat Menjaga Keselamatan di Sekitar Jalur Kereta Api