KAI menyampaikan informasi publik mengenai komitmen penataan perlintasan sebidang untuk menekan angka kecelakaan melalui kolaborasi lintas pihak, penutupan titik rawan, serta peningkatan disiplin masyarakat.

Poin-poin utama penutupan dan penanganan mencakup:

1. Data Kecelakaan & Faktor Penyelebab

Hingga 14 Juni 2026, tercatat 128 kecelakaan di perlintasan sebidang (105 korban: 44 meninggal, 27 luka berat, 34 luka ringan), turun sekitar 25% dibanding periode 2025 (140 korban). Penyebab utama didominasi perilaku pengguna jalan, yakni menerobos palang (88%), kendaraan mogok (7%), dan keterlambatan menutup palang (5%).

2. Progres Penutupan Titik Rawan
KAI berhasil menutup 144 dari 172 titik prioritas perlintasan sebidang (84%). Selain itu, realisasi penutupan dan penyempitan jalur rawan lainnya telah mencapai 201 titik dari target 177 program (114%) untuk mengarahkan publik ke akses yang resmi dan aman.

3. Pengawasan Drone & Edukasi Publik
Pengamanan diperkuat dengan pemantauan udara menggunakan drone (mencapai 1.287 hari patroli/2.562 sorti) serta pelaksanaan 1.606 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah, masyarakat, dan area perlintasan.

4. Regulasi & Pembagian Peran
Sesuai UU No. 23/2007 dan PM Perhubungan No. 94/2018, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat/daerah berwenang atas status jalan, infrastruktur, dan penutupan perlintasan tanpa izin, sementara KAI berfokus pada keselamatan perjalanan KA serta pengawasan operasional.

Upaya ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, KAI, aparat, dan pengguna jalan dalam membangun gerakan bersama demi mewujudkan ruang lalu lintas yang aman dan selamat.