Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

a. Informasi profil Badan Publik 

1. Profil PT KAI

2. Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan

3. Struktur Organisasi

4. Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang

5. Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan

6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

7. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

8. Informasi jangka waktu pendirian Perusahaan

9. Informasi Permodalan

10. Informasi Pemegang Saham

11. Profil Direksi

12. Profil Komisaris

13. Profil Singkat Pejabat Struktural

14. Profil Singkat Pegawai

15. Gambaran Umum Unit Kerja

16. LHKPN

17. Informasi hasil penilaian auditor eksternal dan lembaga pemeringkat lainnya

18. Informasi sistem alokasi dan remunerasi komisaris dan direksi

19. Informasi mekanisme penetapan Komisaris dan Direksi

20. Informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik

21. Informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang

22. Informasi penggantian akuntan auditor keuangan Perusahaan

23. Informasi perubahan tahun fiskal Perusahaan

24. Informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi

b. Ringkasan informasi program dan kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik 

1. Program Kegiatan Perusahaan

2. Rencana Kerja dan Anggaran

3. Agenda Penting Perusahaan

4. Informasi yang Berkaitan Langsung dengan Hak Masyarakat

5. Informasi Rekrutmen Pegawai PT KAI

c. Ringkasan Kinerja Perusahaan 

1. Kinerja Angkutan Penumpang

2. Kinerja Angkutan Barang

3. Kinerja Non Angkutan

d. Ringkasan Laporan Keuangan 

1. Laporan Keuangan

2. Laporan Neraca Laba Rugi

3. Laporan Arus Kas Konsolidasian

4. Laporan Tahunan /Annual Report

5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

6. Informasi keuangan lainnya

 

e. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 

f. Informasi Peraturan, keputusan, atau kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik 

g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik 

h. Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran

1. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik (Whistleblowing System)

i. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 

1. SOP Pengadaan Barang dan Jasa

2. Skema dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

3. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

4. Laporan Pengadaan Barang dan Jasa

5. Rencana Umum Pengadaan Barang

j. Informasi Tentang Ketenagakerjaan

k. Informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik. 

1. Pedoman Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

l. Informasi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik

1. Penerapan Good Corporate Governance

2. Board Manual

3. Pedoman Perilaku

4. Pengendalian Gratifikasi

5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

6. Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

a. Informasi gangguan perjalanan KA karena adanya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; 

b. Informasi gangguan perjalanan KA karena adanya gangguan teknis;

c. Informasi kecelekaan KA;

d. Informasi tentang perubahan persyaratan perjalanan KA.

 

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

a. Daftar Informasi Publik

b. Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Perusahaan

c. Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan

d. Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga

e. Surat Menyurat Pimpinan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas

f. Perizinan

g. Data Perbendaharaan atau Inventaris

h. Rencana Strategis Perusahaan

i. Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja

j. Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik

k. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal

l. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat

m. Daftar serta hasil penelitian

n. Informasi dan Kebijakan yang Disampaikan Dalam Pertemuan yang Terbuka Untuk Umum

o. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

p. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa

q. Informasi tentang standar pengumuman informasi