1. Profil PT KAI
  2. Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan
  3. Struktur Organisasi
  4. Alamat Kantor Pusat dan Kantor Cabang
  5. Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan

    Maksud dan Tujuan Perusahaan

    Sesuai yang tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 65 tanggal 9 Agustus 2008, Maksud dan Tujuan Perusahaan :
    Melakukan usaha di bidang transportasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsi-prinsip Perseroan Terbatas.

    Tugas dan Fungsi Perusahaan

    Tugas :
    1.Menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
    2.Menjadi alat Pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
    3.Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat.
    4.Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
    5.Membantu dalam pengembangan usaha kecil.
    6.Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain 

    Fungsi :
    1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Perusahaan, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakannya
    2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Perusahaan.
    3. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.
    4. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Perusahaan.


  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dinyatakan dalam Akta Nomor 278 tanggal 31 Desember 2021, yang laporan pemberitahuannya telah diterima dan tercatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0494898 tanggal 31 Desember 2021, dan Perubahan Susunan Pengurus terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 277 tanggal 31 Desember 2021, yang laporan pemberitahuannya telah diterima dan tercatat dalam basis data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Kota Bandung.

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



  7. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

    Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
    1. Kegiatan usaha utama Perusahaan sebagai berikut:
    a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan:
    1) Konstruksi Gedung lainnya;
    2) Konstruksi jalan rel;
    3) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass;
    4) Konstruksi Terowongan;
    5) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi;
    6) Instalasi Listrik;
    7) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api;
    8) Aktivitas Stasiun Kereta Api.

    b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
    1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
    2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
    3) Angkutan jalan rel untuk barang;
    4) Angkutan jalan rel perkotaan;
    5) Angkutan jalan rel wisata.

    c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya.
    d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
    e. Aktivitas konsultasi transportasi.
    f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
    g. Kegiatan penunjang pendidikan.
    h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
    i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
    j. Angkutan multimoda.
    k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
    l. Pendidikan lainnya swasta.
    m. Pendidikan kesehatan swasta.
    n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
    o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
    p. Usaha jasa pertambangan.
    q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
    r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

    2. Kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
    a. Pergudangan dan penyimpanan.
    b. Aktivitas cold storage.
    c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.
    d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
    e. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
    f. Aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau.
    g. Angkutan melalui saluran pipa.
    h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
    i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
    j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
    k. Aktivitas pengolahan data.
    l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
    m. Konstruksi Gedung Hunian.
    n. Konstruksi Gedung Perkantoran.
    o. Konstruksi Gedung Perbelanjaan.
    p. Konstruksi Gedung Penginapan.
    q. lnstalasi Mekanikal.
    r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
    s. Periklanan.
    t. Aktivitas klinik swasta.
    u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
    v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
    w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
    x. Konstruksi gedung kesehatan.
    y. Penyiapan lahan.
    z. Museum yang dikelola swasta.
    aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
    ab. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses bisnis Perseroan.

  8. Informasi jangka waktu pendirian perusahaan

    Sesuai dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 2 tanggal 1 Juni 1999, bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperoleh status Badan Hukum sebagai Perusahaan Perseroan sejak Akta ditandatangani dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

  9. Informasi Permodalan

    Struktur modal adalah perbandingan antara modal asing atau utang jangka panjang (long-term liabilities) dan modal sendiri. Struktur modal KAI terdiri dari pinjaman, yang meliputi pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun, utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun, pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pinjaman jangka panjang, dan utang obligasi. Rincian struktur modal KAI pada tahun 2022 dan perbandingannya dengan tahun 2021 disajikan dalam tabel berikut ini:



  10. Informasi Pemegang Saham

  11. Profil Direksi

  12. Profil Komisaris

  13. Profil Singkat Pejabat Struktural

  14. Profil Singkat Pegawai

  15. Gambaran Umum Unit Kerja

  16. LHKPN

    Komisaris 

    Direksi 

    Corporate Deputy Director (CDD) / Excecutive Vice President (EVP) 


    Kepala Daerah 

    Vice President 

    Manager 

  17. Informasi hasil penilaian auditor eksternal dan lembaga pemeringkat lainnya

    Hasil penilaian auditor eksternal

    Hasil penilaian asesmen GCG PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2022 mendapatkan nilai 92,424 dengan kategori sangat baik 

    Hasil asesmen Penerapan Faktor Environment, Social, and Governance (ESG) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2022 menunjukkan total capaian sebesar 67,42% atau mendapat predikat "Cukup Baik".

    Hasil perhitungan atas Tingkat Kesehatan BUMN Tahun 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat skor sebesar 88,00 berada pada kategori “Sehat” dengan Kualifikasi AA.


  18. Informasi sistem alokasi dan remunerasi komisaris dan direksi 

  19. Informasi mekanisme penetapan Komisaris dan Direksi 

  20. Informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik 

    Pada tahun 2022 dan 2023 tidak terdapat informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka setelah melalui sidang sengketa informasi, dikarenakan pada tahun 2022 dan 2023 ini di PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak pernah mengalami sidang sengketa informasi.

  21. Informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang 

  22. Informasi penggantian akuntan auditor keuangan perusahaan

    Pada tahun 2023 di KAI tidak ada penggantian akuntan yang mengaudit laporan keuangan perusahaan dan masih menggunakan akuntan independen yang sama yang telah melakukan audit pada tahun 2022, yaitu RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan. 

  23. Informasi perubahan tahun fiskal perusahaan

    Pada tahun 2023 tidak terdapat perubahan tahun fiskal perusahaan dari tahun sebelumnya, yaitu tetap tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

  24. Informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi

    Penugasan Pemerintah

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) merupakan salah satu proyek penugasan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

    Pembangunan proyek KCJB dilakukan melalui skema kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok. Penyelenggara proyek dari Pemerintah Indonesia terdiri dari konsorsium beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Wika), PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga. Secara proporsional, KCIC dimiliki Beijing Yawan HSR Company Limited (konsorsium BUMN Tiongkok) sebesar 40 persen dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan konsorsium BUMN Indonesia sebesar 60 persen.

    Susunan konsorsium PSBI sesuai Perpres Nomor 107 Tahun 2015, PT Wijaya Karya Tbk menjadi sponsor utama sekaligus inisiator. Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (25 persen), PT Perkebunan Nusantara VIII (25 persen) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (12 persen).

     

    Sejak keluarnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, KAI ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

     

    Proyek KCJB masuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Biaya total proyek KCJB mencapai 7,27 miliar dollar AS atau setara Rp 108,14 triliun. Dalam perjalanannya, pembangunan KCJB mendapatkan bantuan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 sebesar Rp4,3 miliar dan Rp Rp3,2 triliun pada 2022.


    KCJB adalah layanan KA Cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara yang akan beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/h, memiliki jalur sepanjang 142,3 km dengan 13 terowongan dan akan melayani 4 Stasiun yaitu Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar. Untuk meningkatkan konektivitas, KA Cepat relasi Jakarta-Bandung akan terkoneksi dengan LRT Jabodebek, KA Feeder, Commuter Line Bandung Raya, Bus Rapid Transit, Shuttle, dan Taksi.

     

    Proyek KCJB menggunakan teknologi transportasi yang pertama kalinya ada di Asia Tenggara, dengan spesifikasi tipe kereta yang akan dioperasikan adalah CR 400AF dengan tegangan listrik sebesar 25Kv 50Hz, sedangkan tenaga yang dibutuhkan mencapai 9.750 kW. Kecepatan maksimum kereta ini mencapai 400 kilometer/jam. Beban angkut mencapai 17 ton per excel. Panjang rangkaian mencapai 208 meter.

     

    KA Cepat terdiri dari Kereta Inspeksi dan Kereta Penumpang. Kereta Inspeksi berfungsi untuk memeriksa jaringan kelistrikan, persinyalan, komunikasi, dan kondisi jalur Kereta Api Cepat, memiliki ciri khas berupa badan kereta yang berwarna kuning. Kereta Penumpang berfungsi untuk melayani penumpang yang di dalamnya terdapat fasilitas tempat duduk hingga 601 penumpang.

     

    Terdapat 11 rangkaian Kereta Penumpang KA Cepat yang telah tiba seluruhnya di Indonesia. 1 rangkaian Kereta Penumpang KA Cepat terdiri dari 8 kereta dengan total panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu First Class di kereta 1 & 8, Business Class di kereta 7, dan sisanya adalah Premium Economy.

     

    First Class memiliki 18 tempat duduk berwarna abu-abu dengan susunan 2-1, berbahan kursi faux leather, berbordir batik mega mendung. Business Class memiliki 28 tempat duduk berwarna merah dengan susunan 2-2, berbahan faux leather, bermotif laser cut batik mega mendung. Premium Economy memiliki 555 tempat duduk berwarna abu-abu dan biru dengan susunan 3-2, berbahan suede, bermotif printing batik mega mendung. Konfirgurasi tempat duduk setiap kelas dibuat berbeda untuk menciptakan kenyamanan di kelasnya.



    Proyek LRT Jabodebek

    Proyek LRT Jabodebek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

    Sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2016, yang kemudian dilakukan perubahan dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2015 dan Nomor 49 Tahun 2017, mengatur bahwa KAI adalah penyelenggara sarana dan penyelenggara prasarana (pembangunan oleh PT Adhi Karya), serta sistem e-ticketing. Pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan Prasarana melalui APBN melalui PT KAI.

     

    Proyek LRT Jabodebek merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang dikerjakan oleh anak bangsa hasil kolaborasi dengan PT INKA sebagai penyedia sarana, PT LEN sebagai penyedia sistem persinyalan, PT Adhi Karya sebagai kontraktor, dan Pemda terkait yang mensupport integrasi angkutan moda.

     

    Setelah dilakukan serangkaian uji coba operasional terbatas bersama penumpang, LRT Jabodebek diresmikan oleh Presiden Repbulik Indonesia Ir. Joko Widodo pada 28 Agustus 2023 di Stasiun Cawang.

     

    Seluruh operasi LRT Jabodebek dilakukan secara otomatis tanpa masinis, menggunakan sistem Communication-Based Train Control (CBTC) dengan Grade of Automation (GoA) level 3. Sistem yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia.

     

    Nantinya LRT Jabodebek akan beroperasi sebanyak 560 perjalanan dalam sehari pada hari kerja, dengan headway atau waktu tunggu kedatangan kereta rata-rata 3-6 menit.

     

    LRT Jabodebek dengan biaya pembangunan sebesar Rp32,5 triliun ini memiliki 18 stasiun, yaitu Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Pancoran, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat, dan Jati Mulya.

     

    Stasiun LRT Jabodebek memiliki keunggulan dari sisi akses, karena terintegrasi dengan berbagai moda transportasi umum. Misalnya Stasiun Dukuh Atas, lokasinya berada di dekat Stasiun KRL Sudirman, Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Stasiun KA Bandara BNI City, halte Transjakarta, serta berbagai moda transportasi lainnya. Stasiun Halim juga terintegrasi dengan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dekat dengan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

    Lokasi operasi LRT Jabodebek seperti pada gambar berikut:


      

    Kewajiban Pelayanan Umum atau Subsidi

    Kewajiban Pelayanan Umum/Publik atau disebut juga dengan PSO (Public Service Obligation) merupakan subsidi dari Pemerintah karena adanya perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga yang ditetapkan Pemerintah agar pelayanan produk atau jasa terjamin dan terjangkau oleh publik.


         25. SK Komite Audit
         26. Piagam Internal Audit
         27. Piagam Komite Audit