Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.

Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan PPID KAI sejak tahun 2010 yang diatur melalui Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor: KEP.U/OT.003/VI/3/KA-2010 tentang Perubahan dan Tambahan (P&T) atas Keputusan Direksi Nomor: KEP.U/OT.003/VI/1/KA-2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan di Lingkungan Kantor Pusat PT KAI.

Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KAI, berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor : KEP.U/HK.003/XII/1/KA-2010 tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PT KAI, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Direksi Nomor : PER.U/KL.104/VI/1/KA-2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan diperbarui lagi pada tahun 2025 melalui Peraturan Direksi Nomor: PER.U/KL.104/VII/1/KA-2025 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di KAI ditangani oleh Manager of Public Information and Compliance sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Vice President of Corporate Communication sebagai atasan PPID di bawah garis komando Executive Vice President of Corporate Secretary.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pusat dibantu oleh PPID Pelaksana KAI Group yang melekat kepada Senior Manager/Manager Humas sesuai wilayah kewenangannya. PPID Pelaksana KAI Group terdiri dari 9 Daerah Operasi, 4 Divisi Regional, PT Kereta Commuter Indonesia, PT KA Pariwisata, PT KA Logistik, PT Railink, dan LRT Jabodebek.