Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.

Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan PPID PT KAI sejak tahun 2010 yang diatur melalui Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor: KEP.U/OT.003/VI/3/KA-2010 tentang Perubahan dan Tambahan (P&T) atas Keputusan Direksi Nomor: KEP.U/OT.003/VI/1/KA-2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan di Lingkungan Kantor Pusat PT KAI.

Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT KAI, berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor : KEP.U/HK.003/XII/1/KA-2010 tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PT KAI, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Direksi Nomor : PER.U/KL.104/VI/1/KA-2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT KAI ditangani oleh Manager Public Information Care sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Vice President Public Relations sebagai atasan PPID di bawah garis komando Executive Vice President Corporate Secretary.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PPID Pusat dibantu oleh PPID Daerah yang melekat kepada Senior Manager/Manager Humas Daerah sesuai wilayah kewenangannya. Ada 13 PPID Daerah di seluruh wilayah kerja PT KAI yaitu 9 Daerah Operasi di Jawa dan 4 Divisi Regional di Sumatera