KAI menyampaikan informasi publik mengenai mekanisme penanganan medis, skema reimbursement pengobatan, serta fasilitasi trauma healing bagi pelanggan dan keluarga terdampak kejadian di Stasiun Bekasi Timur.

Poin-poin utama pendampingan dan penanganan mencakup:

1. Penanganan Medis Lanjutan & Verifikasi Data
KAI membuka Posko Informasi Stasiun Bekasi Timur untuk memfasilitasi penanganan medis lanjutan. Petugas memverifikasi riwayat perjalanan melalui alat pembayaran (KMT/uang elektronik), identitas, serta dokumen medis guna merujuk pelanggan ke fasilitas kesehatan sesuai rekomendasi Unit Kesehatan KAI.

2. Mekanisme Klaim Biaya Pengobatan (Reimbursement)
Pelanggan yang berobat mandiri dapat mengajukan klaim dengan menyerahkan bukti pembayaran, identitas, kuitansi/rincian biaya medis, resume medis, dan salinan rekening. Setelah berkas diverifikasi lengkap, klaim diproses bersama pihak asuransi dengan estimasi waktu maksimal 21 hari kerja.

3. Fasilitas Pendampingan Psikologis (Trauma Healing)
Layanan trauma healing disediakan bagi pelanggan dan keluarga terdampak:

Pengajuan: Melalui Posko Informasi Bekasi Timur atau call center 0812-9660-5747.

Metode: Asesmen awal melalui telemedicine, sedangkan pendampingan bagi keluarga korban meninggal dunia dilakukan secara tatap muka langsung.

4. Komitmen Pendampingan & Permohonan Maaf
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan belasungkawa mendalam dan permohonan maaf terbuka, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendampingi seluruh aspek pemulihan korban baik secara fisik maupun psikologis.

Upaya ini mempertegas komitmen KAI dalam memberikan penanganan komprehensif, transparan, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelanggan serta keluarga korban terdampak.