Imbauan & Payung Hukum
Masyarakat wajib disiplin di perlintasan sebidang dan dilarang beraktivitas di sepanjang rel sesuai UU No. 22/2009 (Pasal 114 & 296) serta UU No. 23/2007 (Pasal 181 & 199 jo. UU No. 1/2026).

Data Kecelakaan (s.d. 14 Juni 2026)
Terjadi 128 kecelakaan di perlintasan sebidang (44 meninggal, 88% akibat menerobos) dan 252 kejadian temperan di jalur nonperlintasan (183 meninggal).

Penanganan Perlintasan Sebidang
KAI telah menutup 150 dari target 172 perlintasan rawan (87%) dan menyiapkan peningkatan fasilitas pada 190 titik prioritas di tahun 2026, serta 1.214 titik lainnya secara bertahap hingga 2030.

Edukasi & Pengawasan
KAI menggelar 1.606 kegiatan sosialisasi, membina 56 komunitas railfans, serta mengoperasikan patroli drone sebanyak 2.562 sorti untuk memantau area rawan.