Imbauan & Payung Hukum
Masyarakat wajib disiplin di perlintasan sebidang dan dilarang beraktivitas di sepanjang rel sesuai UU No. 22/2009 (Pasal 114 & 296) serta UU No. 23/2007 (Pasal 181 & 199 jo. UU No. 1/2026).
Data Kecelakaan (s.d. 14 Juni 2026)
Terjadi 128 kecelakaan di perlintasan sebidang (44 meninggal, 88% akibat menerobos) dan 252 kejadian temperan di jalur nonperlintasan (183 meninggal).
Penanganan Perlintasan Sebidang
KAI telah menutup 150 dari target 172 perlintasan rawan (87%) dan menyiapkan peningkatan fasilitas pada 190 titik prioritas di tahun 2026, serta 1.214 titik lainnya secara bertahap hingga 2030.
Edukasi & Pengawasan
KAI menggelar 1.606 kegiatan sosialisasi, membina 56 komunitas railfans, serta mengoperasikan patroli drone sebanyak 2.562 sorti untuk memantau area rawan.
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta
KAI Ajak Pengendara dan Warga Disiplin Saat Lewati Rel